Berita & Artikel
Home / Berita
Oct 21, 2022 / Lain-lain
Copy Link
Cara Membersihkan Najis : Hikmah Sholihah Edisi-9 Keputrian SD Muhammadiyah 7 Bandung
Assalamualaikum wr.wb.
Alhamdulillahirobbil'alamiin, kita bisa berjumpa lagi di agenda Keputrian SD Muhammadiyah 7 Bandung. Kali ini materi yang akan ibu sampaikan yaitu tentang "Bagaimana cara kita membersihkan najis?".
Najasah atau najis secara bahasa artinya kotoran. Najasah atau najis dalam istilah syariat adalah segala sesuatu yang dianggap kotor oleh syariat. Dalam Ar Raudhatun Nadiyyah disebutkan,
النجاسات جمع نجاسة, و هي كل شيئ يستقذره أهل الطبائع السليمة و يتحفظون عنه و يغسلون الثياب إذا أصابهم كالعذرة و البول
“Najasat adalah bentuk jamak dari najasah, ia adalah segala sesuatu yang dianggap kotor oleh orang-orang yang memiliki fitrah yang bersih dan mereka akan berusaha menjauhinya dan membersihkan pakaiannya jika terkena olehnya semisal kotoran manusia dan air seni”[1. Ar Raudhatun Nadiyyah (1/12)].
Dalam Al Fiqhul Muyassar disebutkan,
النجاسة: هي كل عين مستقذرة أمر الشارع باجتنابها
“Najasah adalah setiap hal yang dianggap kotor yang diperintahkan oleh syariat untuk menjauhinya”[2. Al Fiqhul Muyassar fi Dhau’il Kitab was Sunnah (1/35)].
Dari penyataan “dianggap kotor oleh syariat” dalam definisi-definisi yang disebutkan para ulama menunjukkan bahwa tidak semua yang kotor menurut manusia itu adalah najis dalam istilah syar’i, dan juga menunjukkan bahwa menentukan najis atau tidaknya sesuatu itu harus dilandasi dalil. Jika tidak ada dalil yang menunjukkan najisnya sesuatu tersebut, maka ia suci. Syaikh Abdurrahman bin Nashir As Sa’di mengatakan:
يجب أن يعلم أن الأصل في جميع الأشياء الطهارة فلا تنجس و لا ينجس منها إلا ما دل عليه الشرع
“Wajib diketahui bahwa hukum asal dari segala sesuatu itu suci, maka tidak boleh mengatakan ia sesuatu itu najis atau menajiskan kecuali ada dalil dari syariat”[3. Irsyad Ulil Bashair wa Albab li Nailil Fiqhi (19-21)].
Maka najis tidak bisa ditentukan dengan akal atau perasaan seseorang bahwa sesuatu itu najis, melainkan harus berdasarkan dalil. Dan yang dituntut dari kita terhadap najis adalah kita diperintahkan untuk menjauhinya dan membersihkan diri darinya jika terkena najis.
Perintah membersihkan najis :
Syariat memerintahkan kita untuk membersihkan diri dari najis dalam banyak dalil dari Al Qur’an dan As Sunnah. Diantaranya firman Allah Ta’ala:
وَثِيَابَكَ فَطَهِّرْ
“dan pakaianmu sucikanlah” (QS. Al Mudatsir: 4).
Allah Ta’ala juga berfirman:
وَعَهِدْنَا إِلَى إِبْرَاهِيمَ وَإِسْمَاعِيلَ أَن طَهِّرَا بَيْتِيَ لِلطَّائِفِينَ وَالْعَاكِفِينَ وَالرُّكَّعِ السُّجُودِ
“Dan kami perintahkan kepada Ibrahim dan Ismail untuk mensucikan rumah-Ku bagi orang-orang yang ber-thawaf, ber-i’tikaf dan orang-orang yang rukuk dan sujud” (QS. Al Baqarah: 125).
Dari Ibnu Abbas radhiallahu’anhu, Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:
مَرَّ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَلَى قَبْرَيْنِ فَقَالَ أَمَا إِنَّهُمَا لَيُعَذَّبَانِ وَمَا يُعَذَّبَانِ فِي كَبِيرٍ أَمَّا أَحَدُهُمَا فَكَانَ يَمْشِي بِالنَّمِيمَةِ وَأَمَّا الآخَرُ فَكَانَ لا يَسْتَتِرُ مِنْ بَوْلِهِ
“Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam melewati dua kuburan. Lalu beliau bersabda: “kedua orang ini sedang diadzab, dan mereka diazab bukan karena dosa besar. Orang yang pertama diadzab karena berbuat namimah (adu domba). Adapun yang kedua, ia diadzab karena tidak membersihkan diri dari sisa kencingnya” (HR. Muslim no. 292).
Para ulama membagi najis dibagi menjadi tiga:
1. Najis mukhaffafah (ringan).
2. Najis mutawashitah (pertengahan)/sedang
3. Najis mughallazhah (berat) atau najasah tsaqilah
Cara membersihkan najis :
1. Najis mukhaffafah (ringan)
a. Contohnya : kencing bayi yang baru minum ASI, belum diberi makanan tambahan
Cara membersihkannya, ciprat dengan air lalu dilap
2. Najis mutawashitah (pertengahan)/sedang
a. Contohnya : kotoran-kotoran hewan, manusia,
Cara membersihkannya : dibuang kotorannya dan dicuci sampai bersih tidak ada bau, dan tidak kelihatan bekasnya
3. Najis mughallazhah (berat) atau najasah tsaqilah
a. Contohnya : Jilatan anjing
Misalnya najis dari anjing dan babi, maka membersihkannya dengan tujuh kali cucian, dan cucian yang pertama menggunakan tanah atau semacamnya. Syaikh As Sa’di menyatakan: “Najis dari anjing dan semua yang berasal dari babi cara mencucinya harus dengan tujuh kali cucian, dan cucian yang pertama menggunakan tanah atau semacamnya” (4. Irsyad Ulil Bashair wal Albab).
Cara membersihkannya dicuci 7x dan yang 1x di bilas dengan tanah, misalnya bilasan ke-1 pakai tanah, bersihkan lagi ke-2 sampai ke-7 nya pakai air, boleh juga 1-3 bersihkan dengan air ke 4 pakai tanah ,bersihkan lagi ke 5-7 lalu pakai air lagi.
Itulah Ananda semua cara membersihkan najis. Kebenaran datangnya dari Allah SWT, dan yang salah itu kehilapan dari ibu sendiri, mohon maaf jika ada kata-kata yang salah dari materi ini.
Wassalamualaikum wr. wb.
Pemateri : Ustzh. Enob Zenab, S.Pd.I
Sumber:http://sdm7bdg.sch.id/beritadetail/Cara+Membersihkan+Najis+:+Hikmah+Sholihah+Edisi-9+Keputrian+SD+Muhammadiyah+7+Bandung
Penulis : Ustzh. Enob Zenab, S.Pd.I
2 Menyukai
0 Komentar
Berita & Artikel Lainnya
I Will, I CAN! Pengembangan Life Skill dan Kemandirian Siswa
Hebat! SD Muhammadiyah 7 Bandung Juara 2 Nasional Marching In Harmony Championship 2023
Komentar